"BPK sudah punya instrumen. Bagaimana sistem pengawasan, kita melakukan tiga lapis," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
"Pertama quality control mulai anggota tim, ke ketua tim, pengendali teknis, penanggung jawab, ini satu siklus. Kemudian nanti akan ada quality insurance yang akan dilakukan inspektorat internal kami terhadap proses pemenuhan standar audit. Dan itu pun akan kita lakukan peer review dari pihak lain, oleh lembaga auditor negara lain," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang seperti yang saya jelaskan tadi, kita akan mengembangkan zona integritas, WBS (whistle blowing system) kita perkuat, di mana dua pekan ke depan nanti kita akan melakukan rich management analysis. Untuk memastikan mana potensi-potensi risiko yang ada di BPK, untuk memperkuat kemampuan kita, serta memperkuat sistem pengawasan kita," ucap Yudi.
Tak lupa, BPK menggandeng KPK seperti yang sudah-sudah dilakukan, di antaranya melalui LHKPN dan sistem pencegahan gratifikasi. Yudi juga menegaskan lembaganya ingin memisahkan antara perilaku oknum dan institusi.
"Bahkan kita kembangkan, tingkatkan lagi, zona integritas. Ini yang penting karena memang tadi dijelaskan tantangan BPK ke depan cukup besar dan kita ingin mempertahankan muruah BPK sesuai dengan konstitusi dan ketentuan yang ada," pungkasnya.
Auditor Madya pada Sub-Auditorat VIIB2 dan Pemeriksaan BPK Sigit Yugoharto diduga menerima satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp 115 juta dari General Manager PT Jasa Marga (Persero) Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Menurut KPK, suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017.
Dari hasil penyidikan, KPK mendapat informasi indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai atau tidak dapat diyakini kewajarannya. Temuan tersebut merupakan hasil audit anggaran 2015-2016.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini KPK baru menahan Sigit Yugoharto pada Rabu (20/9). (nif/jor)











































