"Meskipun kami yakin seharusnya ada bagian dari permohonan praperadilan yang tidak bisa disidang di forum praperadilan (kompetensi absolut), kami hargai putusan sela tersebut," tanggap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (22/9/2017).
KPK sendiri akan terus mengikuti proses persidangan, melawan materi gugatan pemohon, yakni pihak Setya Novanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar menegaskan akan melanjutkan pemeriksaan praperadilan Setya Novanto. Ia menegaskan pemeriksaan materi praperadilan mengenai sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.
"Berdasarkan hal di atas, agar hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi untuk melanjutkan proses pemeriksaan sidang praperadilan," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan. (nif/jor)