"Meskipun di Malaysia terdapat lembaga khusus penanganan korupsi layaknya KPK di Indonesia, dalam penanganannya terdapat perbedaan, yakni sifat penuntutan yang dilakukan di Malaysia tetap dikembalikan kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum. Tentu hal tersebut berbeda dengan KPK, yang memiliki kewenangan penyidikan sekaligus penuntutan," kata Wakajati DKI Masyhudi dalam keterangannya, Jumat (22/9/2017).
Pertemuan tersebut dihadiri sembilan jaksa yang diwakili Mr Ithiporn Kaewtip dari Kejaksaan Bangkok dan Mr Syed Mohd Termizi bin Syed MUSA dari SPRM Malaysia. Kunjungan tersebut merupakan rangkaian acara pendidikan terpadu antara kejaksaan ketiga negara yang diadakan di Badan Diklat Kejaksaan RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertemuan itu juga membahas soal anggaran penanganan perkara di Malaysia dan Thailand. Sementara itu, Masyhudi mengatakan, meski anggaran di kejaksaan rendah, hal itu tidak mengurangi profesionalitas aparat penegak hukum.
"Minimnya anggaran di kejaksaan tidak serta-merta menjadikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak berkinerja optimal, akan tetapi justru Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selalu berupaya bersikap profesional dalam setiap penangan perkara," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, para peserta diskusi juga melihat beberapa fasilitas gedung Kejati DKI. Tujuannya, melihat proses penanganan suatu perkara pidana korupsi di Kejaksaan Tinggi DKI.
"Kami juga membahas mengenai penanganan tindak pidana korupsi menjadi hal yang pokok, dengan mengingat korupsi sebagai kejahatan yang berpola transnasional," ujarnya. (yld/adf)