"Kita sita truk, mobil sport (BMW), dan mobil Pajero (milik tersangka Budi)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kenakan pasal TPPU biar tidak ada lagi peredaran pill PCC ini," paparnya.
Eko mengatakan keempat tersangka dikenai pasal berlapis UU Kesehatan. Selain penjara, keempat tersangka terancam denda uang miliaran rupiah.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menyita jutaan pil PCC setelah menggerebek empat lokasi di wilayah Jawa. Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, polisi mengamankan tiga saksi, yaitu penjaga gudang dan anaknya.
"Barang buktinya jutaan butir. Itu hasil kegiatan kami selama di Bekasi, Cimahi, Purwokerto, dan Surabaya," kata Brigjen Eko Daniyanto kepada detikcom, Kamis (21/9/2017). (edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini