Simpan Sabu-sabu, Anggota Satnakorba Poltabes Medan Ditahan
Jumat, 20 Mei 2005 00:00 WIB
Medan - Perilaku Ajun Inspektur Polisi Dua Santo M Pasaribu (44) sungguh tidak patut ditiru. Tugasnya membantas narkotika, eh diduga dia malah memakainya. Akibatnya, anggota Satuan Narkoba Poltabes Medan ini pun dibekuk dan jadi pesakitan.Penangkapan Santo bermula dari razia yang dilakukan Detasemen Polisi Militer 1/7 Medan pada Rabu malam (18/5/2005) pada sejumlah wilayah di Medan. Santo digerebek di kamar 232 Hotel Lee Garden, di Jalan Nibung Raya, Medan.Saat digeberek, tersangka didapati sedang bersama dua teman wanitanya. Selain itu di bawah tempat tidur, ditemukan satu gram sabu-sabu. Menemukan barang bukti tersebut, karuan saja tersangka diboyong ke Denpom di Jalan Suprapto Medan.Kemudian, setelah diperiksa, Santo diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kamis (19/5/2005). "Tadi, penyerahan tersangka dilakukan oleh Letda CPM I Nyoman Sudarta," kata Kasat II Ditnarkoba Polda Sumut Kompol KAM Sinambela. Namun, tentang kasusnya, Sinambela tidak bersedia memberikan keterangan lanjut dengan alasan masih dalam tahap pemeriksaan. Keterangan lain yang diperoleh detikcom menyebutkan, tersangka membantah sebagai pemilik sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik tersebut.
(gtp/)











































