Di Praperadilan, KPK Bongkar Peran Novanto di Kasus e-KTP

Di Praperadilan, KPK Bongkar Peran Novanto di Kasus e-KTP

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 22 Sep 2017 19:45 WIB
Praperadilan Setya Novanto (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - KPK membongkar peran Setya Novanto dalam kasus mega korupsi e-KTP. KPK menjabarkan peran Novanto pada saat menjadi Ketua Fraksi Golkar 2009-2014.

"Pemohon SN merupakan orang yang turut serta mewujudkan sempurnanya delik. Bersama Irman, Sugiharto, Diah Anggraini dan Andi Agustinus," ujar Kabiro Hukum KPK, Setiadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).

Setiadi menjabarkan hal tersebut di dalam persidangan praperadilan. Novanto sebagai Ketua Fraksi Golkar memiliki tugas dan tanggungjawab untuk memimpin anggota fraksi Golkar dalam mengoptimalkan fungsi, tugas, dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, termasuk anggota DPR pada Komisi II DPR yang berasal dari Fraksi Golkar.

Berdasarkan Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, pihak yang terlibat dalam pembahasan anggaran adalah Badan Anggaran, Komisi, dan Kementerian/Lembaga dalam pembahasan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) maupun perubahan APBN. KPK menyebut walaupun telah ada regulasi tersebut tidak terbuka peluang pihak lain yang ikut campur dalam pembahasan anggaran. Akan tetapi, Novanto diduga menggunakan pengaruhnya dalam mengatur proyek tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan regulasi itu, tidak terbuka peluang pihak lain untuk terlibat dalam pembahasan anggaran, terutama pengusaha yakni Andi Agustinus yang mempunyai konflik kepentingan karena mengharapkan akan menjadi pelaksana dari proyek yang anggarannya sedang dibahas. Namun, pada faktanya pemohon atau Setya Novanto dengan menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua Fraksi telah melibatkan seorang pengusaha dalam rangka memperlancar pembahasan anggaran," ujar Setiadi.

Setiadi menyebut pada awal 2010, Novanto menghadiri pertemuan dengan Irman dan Sugiharto dan Dian Anggraini yang diinisiasi Andi Narogong. Novanto mengatakan proyek e-KTP harus dikawal bersama.

"Dalam pertemuan tersebut pemohon mengatakan bahwa di Depdagri akan ada proyek e-KTP yang merupakan program strategis pemerintah. Ayo kita jaga bersama sama," kata Setiadi.

Selanjutnya, Novanto bertemu dengan Andi Narogong, Novanto lalu mengarahkan pembahasan anggaran ke Irman melalui Andi Narogong. Padahal, Novanto mengetahui ketentuan tidak memungkinkan melibatkan pengusaha dalam pembahasan anggaran.

"Novanto selanjutnya mempertemukan Andi Narogong ke Chaeruman Harahap selaku Ketua Komisi II. Pertemuan ditindaklanjuti dengan Andi dengan bertemu di ruangan Chaeruman agar pembahasan anggaran e-KTP berjalan lancar," ujarnya.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa, Novanto melakukan intervensi dengan menemui vendor barang dan jasa yang diperkenalkan Andi Narogong. Novanto memperkenalkan Andi Narogong dengan Johannes Marliem.

"Temui Yohannes Marliem untuk tentukan jenis barang dan harga yang terjadi pemahalan harga. Perbuatannya bertentangan dengan pasal 5 Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. Novanto pemilik PT Murakabi Sejahtera yang punya Conflict Of Interest dalam proyek. Yang mana PT Murakabi lead konsorsium pemenang lelang e-KTP," ujarnya.

Kemudian, setelah pengumuman pemenang lelang pegadaan KTP berbasis NIK di Kemendagri tahun 2011-2012, dilakukan pertemuan antara Setnov, Andi dengan Nazarudin dan Anas Urbaningrum.

"Perbuatan pemohon sebagaimana disebut ini menunjukkan Andi Narogong bertindak atas nama Novanto. Sebagai kompensasinya, Novanto sepakat dengan Andi bahwa pemohon (Novanto) akan dapatkan fee dari proyek," kata Setiadi.




Ia mengatakan, Novanto juga pernah meminta uang kepada salah satu konsorsium. Uang tersebut berasal dari keuangan negara yang harusnya membiayai proyek e-KTP.

"Novanto juga pernah minta fee ke anggota konsorsium. Fee itu bersumber dari keuangan negara yang seharusnya membiayai proyek e-KTP. Oleh karena itu, perbuatan dia turut serta menimbulkan kerugian negara Rp 2,3 T," ujarnya.

KPK menyebut dapat disimpulkan terjadi kerjasama antara Novanto dengan para pelaku e-KTP dari awal pengadaan proyek e-KTP. Atas dasar itu perbuatan Novanto sebagai salah satu aktor intelektual.

"Dapat disimpulkan terjadi kerjasama erat dan secara sadar antara Novanto dengan pelaku e-KTP dalam penganggaran dan pengadaan proyek e-KTP. Adanyanya kesatuan kehendak dan kesatuan perbuatan fisik yang mendukung satu sama lain dalam mewujudkan delik. Oleh karena itu, perbuatan pemohon masuk klasifikasi turut serta yakni sebagai intellectual leader," ujarnya.

Selain itu keterangan saksi saling berkesesuaian dan secara konsisten disampaikan dalam seluruh tahapan pemeriksaan, salah satunya mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Novanto juga disebut sebagai kunci anggaran yang dikatakan Andi Narogong ke Irman.

"Novanto disebut kunci anggaran, Andi Narogong kasih tahu ke Irman," ujarnya.

Sementara itu perkara Andi Narogong masih berlanjut di pengadilan tindak pidana korupsi. (yld/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads