Sigit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 terkait suap. Hasil suap tersebut diduga tidak dinikmati bersama orang lain.
"Terkait penggunaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (tidak dikenakan) karena memang pihak yang diduga sebagai penerima atau pemberi masih satu orang dan kita belum menemukan informasi perbuatan bersama-sama yang memenuhi pasal tersebut. Sehingga kita tidak men-juncto-kannya," terang Febri memberi klarifikasi kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar akhir Agustus diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji tersebut berupa motor Harley-Davidson dan kemudian kami mendapat informasi, kita lakukan proses penyelidikan setelah di proses penyelidikan kita temukan bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti, maka kita tingkatkan ke penyidikan dan kita umumkan hari ini," tutur Febri.
"Sejauh ini kita baru mengembangkan, mendalami, informasi terkait dengan pemberian satu objek ini (moge Harley-Davidson Sportster 883) saja dan kita belum ke yang lain dan belum ditemukan penerimaan sebelumnya," imbuhnya.
Sigit, selaku auditor madya pada BPK diduga menerima satu unit motor Harley-Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp 115 juta dari Setia Budi. Suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017.
Dari hasil penyidikan, KPK mendapat informasi indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai atau tidak dapat diyakini kewajarannya. Temuan tersebut merupakan hasil audit anggaran 2015-2016. (nif/jbr)











































