"Kepada yang bersangkutan sudah diberikan tindakan yang tegas, yaitu pemberhentian sementara. Kita akan lihat perkembangan selanjutnya. Bukan berati pemberhentian tetap tidak akan dijatuhkan," kata Komisaris PT Jasa Marga Refly Harun dalam jumpa pers di kantor pusat Jasa Marga, Jakarta Timur, Jumat (22/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar hal ini tidak terjadi lagi, kami membentuk tim khusus yang langsung di bawah direktur utama untuk mengkaji dan mengecek sejauh mana good coorporate goverment," ungkapnya.
Jasa Marga telah melakukan pemeriksaan internal di perusahaan, Setia Budi, yang kini jadi tersangka, juga sudah ditemui. Ulah Setia Budi disebut sudah berdampak serius pada perusahaan.
"Terlepas apa motifnya, karena motif ini adalah sesuatu yang harus dibuktikan di pengadilan. Kami menganggap tindakan yang bersangkutan tidak bisa dibenarkan. Karena pemberian motor itu tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Karena bisa mengarah pada tindak pidana. Entah itu gratifikasi, entah itu suap, entah itu pemerasan, itu soal yang harus dibuktikan," papar Refly.
"Tetapi dari sisi administratif, itu sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Karena sudah mengeluarkan uang perusahaan, tidak melapor, dan lain sebagainya," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan dua tersangka terkait kasus suap moge Harley-Davidson ke auditor BPK. Selain auditor BPK Sigit Yugoharto, GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi juga jadi tersangka.
Sebagai terduga penerima, Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Sementara Setia Budi sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. (imk/fjp)











































