"Untuk kepentingan penyidikan pada Rabu (20/9) setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SGY (Sigit Yugoharto) kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Jaktim cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).
Hingga kini KPK telah memeriksa 1 tersangka dan 9 saksi yang terdiri dari unsur Auditor BPK, pejabat dan pegawai pada PT Jasa Marga, serta pihak swasta lain yang terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit diduga menerima satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp 115 juta dari General Manager PT Jasa Marga Persero Cabang Purbaleunyi Setia Budi. Suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Persero pada tahun 2017.
Dari hasil penyidikan KPK mendapat informasi indikasi kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai atau tidak dapat diyakini kewajarannya. Temuan tersebut merupakan hasil audit anggaran 2015-2016. (nif/idh)










































