KPK Tetapkan GM Jasa Marga Purbaleunyi Tersangka Suap Moge ke BPK

KPK Tetapkan GM Jasa Marga Purbaleunyi Tersangka Suap Moge ke BPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Jumat, 22 Sep 2017 17:18 WIB
Jumpa pers KPK soal suap moge ke auditor BPK (Foto: Nur Indah Fatmawati/detikcom_
Jakarta - KPK menetapkan 2 tersangka terkait kasus suap motor gede (moge) Harley-Davidson ke auditor BPK. Selain auditor BPK Sigit Yugoharto, GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi juga jadi tersangka.

"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan 2 tersangka: SGY (Sigit Yugoharto) selaku Auditor Madya pada Sub-Auditorat VIIB2 dan Pemeriksaan RI; serta SBD (Setia Budi) selaku General Manager PT Jasa Marga Persero Cabang Purbaleunyi," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan ini merupakan pengembangan penyelidikan. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga Persero Purbaleunyi pada tahun 2017. Audit tersebut diperuntukkan penggunaan anggaran pada 2015-2016.

Sigit, selaku Auditor Madya pada BPK RI diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga Persero pada tahun 2017.

"Hadiah yang diduga diberikan adalah satu unit motor Harley Davidson Sportster 883 dengan estimasi nilai Rp 115 juta dari SBD kepada SGY. Diduga terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh SGY terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi sebagai objek audit," lanjut Febri.



Sebagai terduga penerima Sigit disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Sementara Setia Budi sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

(nif/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads