Hiu itu tersangkut jaring nelayan pukul 10.00 WITA. Hiu tersebut lalu dibawa ke pantai Teluk Palu, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Palu, Sulteng.
"Hiu itu tertangkap pukat atau jaring warga, kemudian oleh yang punya jaring itu dibantu perahu-perahu kecil dibawa ke pantai," kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto saat berbincang dengan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Polisi yang mendapat informasi dari warga lalu meluncur ke lokasi. Setelah berkomunikasi dengan warga, disepakati hiu itu dilepas kembali ke laut karena termasuk kategori hewan yang dilindungi.
"Panjang hiu itu diperkirakan 5 meter, lebar 1,5 meter," ujarnya.
![]() |
Sempat sekitar 2 jam hiu itu berada di pantai. Polisi dibantu warga kemudian mengevakuasi hiu itu dengan kapal Ditpolair, lalu dilepas di tengah laut.
"Karena hiu itu dilindungi, kita kasih pemahaman ke warga bahwa hiu itu dilindungi," ujarnya.
(idh/fjp)