Baca juga: Twitwar Soal OTT KPK, Mahfud MD: Pak Fahri Kok Baperan Sih
Mahfud pun menyebut Fahri sengaja membelokkan materi debat. "(OTT-9) Oleh sebab itu saya tak bermaksud mengejek ketika saya hanya menjawab "Hahaha" ketika Pak Fahri menyoal istilah "operasi"," tulis Mahfud dalam akun Twitter @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Jumat (22/9/2017).
"(OTT-10) Tapi kemudian Pak Fahri berbelok menanyakan dan meminta tanggungjawab saya tentang putusan MK atas Pasal 31 UU ITE. Ini, lebih parah lagi," lanjut Mahfud.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mempersoalkan keputusan MK, 24 Februari 2011, yang saat itu dipimpin Mahfud MD. Ketika itu MK mengabulkan permohonan pengujian Pasal 31 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Elektronik (ITE) berisi tata cara penyadapan. MK membatalkan pasal penyadapan di UU ITE.
Mahfud meminta Fahri membaca lagi dengan teliti bunyi keputusan MK tersebut. "@mohmahfudmd : (OTT-11) Harus dibaca baik-baik. Vonis MK yang saya baca itu "melarang" dilakukannya penyadapan tanpa pengaturan di dalam UU. Itu mutlak, hrs diikuti," tulis Mahfud.
"Mari kita sehatkan logika publik... makasih..," balas Fahri menutup twitwar-nya dengan Mahfud.
Berikut ini Twitwar Fahri Hamzah Vs Mahfud MD soal keweangan penyadapan:
@mohmahfudmd : (OTT-9) Oleh sebab itu saya tak bermaksud mengejek ketika saya hanya menjawab "Hahaha" ketika Pak Fahri menyoal istilah "operasi" lagi
@fahrihamzah : Santai aja Prof..
@mohmahfudmd : (OTT-10) Tapi kemudian Pak Fahri berbelok menanyakan dan meminta tanggungjawab saya tentang putusan MK atas Pasal 31 UU ITE. Ini, lebih parah lagi
@fahrihamzah : Jadi, temuan dan penelitian mengatakan semua OTT KPK dasarnya adalah penyadapan... maka terkaitlah.. bukan belok..
@mohmahfudmd : (OTT-11) Harus dibaca baik-baik. Vonis MK yang saya baca itu "melarang" dilakukannya penyadapan tanpa pengaturan di dalam UU. Itu mutlak, hrs diikuti.
@fahrihamzah : Saya sudah baca baik-baik coba kita telaah nalar ya...
@mohmahfudmd : (OTT-12) Lah, Pak Fahri menyoal @KPK_RI yang menyadap terduga. Katanya bertentangan dengan vonis MK yang melarang penyadapan. Itu letak salahnya.
@fahrihamzah: Saya akan jelaskan panjang lebar Tentang JR pasal 31 ayat 4 UU ITE...
@mohmahfudmd : (OTT-13) Pak Fahri, @KPK_RI itu melakukan penyadapan justeru sesuai dengan vonis MK bahwa menyadap itu harus berdasar UU. Pak Fahri sudah membaca UU?
@fahrihamzah : UU KPK No 30/2002 tidak mengatur tatacara penyadapan sebagai dasar JR atas Rencana PP Pemerintah SBY soal tatacara penyadapan..
@mohmahfudmd : (OTT-14) Psl 12 (1) UU No. 30/2002 mengatur bahwa dalam penyelidikan & penyidikan @KPK_RI berwenang melakukan penyadapan. Jangan-jangan ini tak dibaca.
@fahrihamzah : Nah jelas Kan? Yang diatur bukan tatacara tapi kewenangan... beda "kewenangan" beda "tata cara". Seperti beda hak dan kewajiban...
@mohmahfudmd : (OTT-15) Jadi saya pertanggungjawabkan secara akademis dan yuridis bahwa vonis MK sudah benar: "Tak boleh menyadap tanpa pengaturan di dalam UU".
@fahrihamzah : Itu bunyi keputusan MK yang Prof baca tgl 24 Februari 2011... masih ingat Kan?
@mohmahfudmd : (OTT-16) Dalam kaitannya dengan KPK melakukan penyadapan itu sudah benar karena Pasal 12 Ayat (1) UU-KPK memang sudah mengaturnya. Mau didebat lagi?
@fahrihamzah : Pasal itu mengatur kewenangan bukan tatacara merampas HAM.... οΏ½οΏ½οΏ½
@mohmahfudmd : (OTT 16)* Kita tak perlu berdebat, misal, bilang mengatur & berwenang itu beda. Nanti bisa ditertawai banyak orang, atau, hanya dijawab, "Hahaha, hehehe"
@fahrihamzah : Lah kenapa Prof bikin keputusan MK tgl 24/2/2011 soal itu?
@mohmahfudmd : (OTT-17) Oh, ya, Pak Fahri. Soal pejuang reformasi yang ternyata korupsi juga, nanti saya tulis di koran. Itu makalah 6 thn lalu & dikutip media-media.
@mohmahfudmd : (OTT-18)- Sekian, ya, Pak Fahri. Saya sering bicara umum, tak nyebut orang, tapi yang tiba-tiba yang marah Pak Fahri. Kok baper-an sih?. Tapi saya suka pada Anda.
@fahrihamzah : Mari kita sehatkan logika publik... makasih.. (erd/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini