Propam Masih Periksa 2 Polisi yang Peras Pengunjung Diskotek

Propam Masih Periksa 2 Polisi yang Peras Pengunjung Diskotek

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Jumat, 22 Sep 2017 14:46 WIB
Propam Masih Periksa 2 Polisi yang Peras Pengunjung Diskotek
Ilustrasi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Dua anggota polisi ditangkap karena diduga memeras pengunjung Diskotek Pujasera di Tamansari, Jakarta Barat. Padahal, dua polisi itu sedang tugas piket tapi meninggalkan tugasnya.

"Mereka lagi piket. Tapi keluar," kata Kasi Propam Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Supriadi saat ditemui di Mapolsek Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).

Saat diperiksa, polisi bernama Brigadir Wawan Chandra (30) dan Brigadir Tri Sutrisno (30) itu tidak membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). KTA dan KTP keduanya tertinggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin ketinggalan. Tapi kalau terbukti bersalah tetap ditindak tegas dong, dan kalau terbukti ya ditangani di sana (Tamansari)," ujar Supriadi.

Polisi masih menyelidiki kasus ini. Dua anggota polisi itu juga sudah berada di Mapolres Jakpus.

"Mereka sudah di sini (Mapolres), dalam pengawasan. Motif yang disebut itu juga belum terjadi. Seharusnya kalau pemerasan ada uang dong, ada nggak di situ, kan tidak ada," kata Supriadi.

Supriadi mengatakan tidak ada uang yang diminta oleh mereka. Namun bila kedua oknum tersebut terbukti melakukan tindak pidana, maka akan dilakukan proses hukum sesuai Pasal 368 terkait tindak pidana pemerasan.

"Memang kalau tindak pidana ya pidana. Pasal 368 sesuai tindakannya. Tapi kan kalau itu benar terjadi, seharusnya orang ini nggak dilepas, tapi ditahan di sana (Tamansari). Alasan dilimpahkan, saya juga kurang tahu, karena mereka anggota Polres Jakarta pusat?" ucap Supriadi.

Menurut Supriadi, kedua oknum ini seharusnya ditindak di tempat lokasi penangkapan yakni Tamansari, Jakarta Barat. Namun ia menegaskan akan menindak tegas keduanya bila terbukti bersalah.

"Kalau memang ada, korbannya siapa. Jadi kalau ada tindak pidana dan pemerasan di sana, pasti ditindak di sana karena TKP-nya di sana. Itu kan perbatasan, nyebrang cuma sedikit. Kalau di sana nggak terbukti, ya kita tindak kalau dia meninggalkan tugas," ujar Supriadi.

Supriadi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati bila ada orang yang mengaku sebagai polisi. Bila jadi korban pemerasan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.

"Tanyakan orang yang mau ngecek, minimal surat tugasnya, dari kesatuan mana? bapak dari mana? kesatuan mana? itu kan hak masyarakat, agar menghindari penipuan gini. Mereka juga bisa ngelapor ke polisi terdekat," jelasnya.

(cim/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads