Ketua KPK: Status Nazaruddin Tunggu Hasil Penyidikan
Kamis, 19 Mei 2005 18:46 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin masih bestatus saksi dalam kasus korupsi KPU. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu evaluasi hasil penyelidikan untuk meningkatkan status Nazar menjadi tersangka. "Saya tak bisa bilang apa-apa. Hasil penyelidikan yang akan menentukan (status Nazar)," kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki usai sebuah diskusi di Wisma Nusantara, Jl. MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/5/2005).KPK hari ini kembali memeriksa Nazaruddin. Setelah diperiksa 7 jam, Nazar kembali menyangkal mengetahui penerimaan dana rekanan atau yang biasa disebut dana taktis KPU. Nazar tetap bersikukuh dirinya tak bersalah. Ia menolak bertanggung jawab atas terjadinya dugaan korupsi di lembaga yang dipimpinnya. Padahal ketiga koleganya yang telah jadi tersangka Sussongko Suhardjo, Hamdani Amin, dan Mulyana W Kusumah memberi kesaksian yang menyudutkan Nazar. Mereka menyatakan penggunaan dana taktis KPU sepengetahuan dan atas perintah Nazar. Aliran ke Depkeu & DPRPada kesempatan itu, Ruki juga memastikan KPK akan memeriksa semua pihak dan lembaga yang disebut tersangka dan saksi menerima aliran dana taktis KPU. KPK akan memeriksa anggota DPR dan pejabat Depkeu yang disebut-sebut teraliri dana KPU. KPK masih melengkapi bukti untuk memanggil mereka. Sejauh ini KPK baru mendapatkan pengakuan satu tersangka yakni Hamdani tentang anggota DPR dan pejabat Depkeu menerima aliran dana taktis KPU. Padahal keterangan satu orang belum bisa dijadikan kesaksian. KPK masih akan mengejar saksi lainnya untuk memperkuat dugaan keterlibatan lembaga lain dalam korupsi KPU. "Ya kalau cuma satu pernyataan atau satu saksi dianggap bukan saksi. Satu bukti bukan bukti," tegas Ruki.Ditambahkan Ruki, KPK saat ini sedang mengembangkan penyelidikan ke arah dugaan korupsi di KPU pada 3 item di luar 5 item yang telah diaudit BPK. Tiga item itu, pengadaan buku, kasus pengadaan kertas, dan asuransi. Jumlah kerugian dugaan korupsi itu belum bisa disebutkan karena masih diaudit oleh penyidik.
(iy/)











































