"Kedua tersangka berinisial JP (49) dan EW (55). Keduanya merupakan warga Medan," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/9/2017).
Pengungkapan pil PCC ini dilakukan pada Rabu (20/9) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Mandala, Medan. Setelah mendapatkan informasi masyarakat terkait peredaran pil PCC, petugas kemudian menuju lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi yang melakukan pengembangan kemudian menangkap pelaku EW. Darinya, polisi menyita 1.944 butir pil PCC. Dalam pemeriksaan petugas, pelaku sudah mengedarkan pil tersebut selama sekitar 4 bulan.
"Per butir dijual Rp 10 ribu (oleh pelaku)," imbuh Ganda, yang didampingi Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Kompol Yudi Frianto.
Ganda menuturkan sejauh ini belum ditemukan korban penyalahgunaan obat PCC ini di Medan. Petugas, kata dia, tengah menyelidiki temuan tersebut.
"Masih diselidiki, dikembangkan," tukasnya. (fay/imk)











































