MA Jelaskan Alasan Penanganan Perkara Lebih Lama dari MK

MA Jelaskan Alasan Penanganan Perkara Lebih Lama dari MK

Bisma Alief Laksana - detikNews
Jumat, 22 Sep 2017 12:17 WIB
MA Jelaskan Alasan Penanganan Perkara Lebih Lama dari MK
Ilustrasi Gedung MA (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengeluhkan banyaknya beban kerja hakim agung yang dianggap tidak sebanding dengan jumlah perkara. Menurut MA, hingga bulan Agustus 2017 kemarin, MA menangani 13.203 perkara.

Kabiro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan bila pihaknya sering disebut lambat dalam menangani perkara dibanding Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, dia coba membandingkan beban kerja antara hakim MA dan hakim MK.

"Ada perbedaan antara MA dan MK. MK itu pengadilan pertama dan terakhir, jumlah maksimal 200 perkara setahun. Kalau MA puluhan ribu jadi nggak bisa dibandingkan. Tapi nggak etis juga membandingkan," ujar Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk beban penangangan perkara, di MA hingga Agustus 2017 ada 13.203 perkara. Perkara diterima ada 10.846, sementara sisa 2016 ada 2.357 perkara," lanjutnya.

Jika dikelompokkan berdasarkan kewenangannya, permohonan kasasi ada 7.918 perkara, peninjauan kembali (PK) ada 2.852 perkara, uji marteriil ada 51 perkara dan permohonan grasi ada 25 perkara. Sementara bila dibagi dalam kamar perkara, untuk kamar perdata berjumlah 4.360 perkara, kamar pidana 3.068 perkara, kamar agama 657 perkara, kamar militer 413 perkara dan kamar tata usaha negara 2.277 perkara.

Abdullah juga menjelaskan, jumlah hakim agung yang ada di MA saat ini berjumlah 44 orang, belum termasuk 5 hakim agung yang sudah disetujui oleh DPR. Dengan jumlah perkara sebanyak 13.203, maka perbandingan hakim agung dengan perkara adalah 1:300.

"Oleh karena setiap berkas diperiksa secara majelis yang terdiri dari 3 hakim agung, maka setiap hakim agung mendapat alokasi rata-rata 900 berkas," papar Abdullah.

Dia juga memaparkan, hingga bulan Agustus 2017, MA sudah memutus sebanyak 10.087 perkara. Sehingga, jumlah sisa perkara adalah 3.116 pada bulan Agustus lalu.

"Jadi bisa dibayangkan bagaimana beban hakim agung, supaya paham bagaimana beratnya jadi hakim agung. Harusnya hakim agung makin sedikit kerjaan fisiknya makin besar tanggung jawabnya, tapi untuk hakim agung ternyata tanggung jawab besar dan pekerjaan fisiknya jg besar. Jd kalo divisualkan dalam bentuk piramida, ini piramida terbalik," tutupnya (bis/rvk)


Berita Terkait