Nazaruddin: Kenapa Saya Harus Bertanggung Jawab
Kamis, 19 Mei 2005 18:03 WIB
Jakarta - Meski disudutkan pengakuan para koleganya yang sudah jadi tersangka, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin tetap percaya diri. Nazar yakin dirinya tak bersalah dan menolak bertanggung jawab atas terjadinya dugaan korupsi di lembaga yang dipimpinnya."Kenapa saya harus bertanggung jawab," jawab Nazar ketika ditanya wartawan usai diperiksa selama tujuh jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Veteran III, Jakarta.Nazar, yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 WIB, Kamis (19/5/2005), kemudian menambahkan, "Itu kan perbuatan orang per orang dan merupakan tanggung jawab orang per orang. Jika orang-orangnya bertindak sesuai ketentuan UU, ya saya akan bertanggung jawab."Sebagaimana diberitakan Sussongko Suhardjo, Hamdani Amin, dan Mulyana W Kusumah membuat pernyataan yang menyudutkan Nazar. Ketiganya, yang sudah menjadi tersangka kasus suap dan korupsi di lingkungan KPU, mengaku pernah diminta Nazar untuk mengarahkan kesalahan kepada mantan Sekjen KPU Safder Yussacc. Imbalannya, Nazaruddin akan melobi untuk menyelamatkan mereka. Nazar juga membantah mengetahui dana dari rekanan KPU, atau yang disebut Hamdani sebagai dana taktis. "Saya tidak tahu," katanya.Soal pengakuan Hamdani bahwa ia menerima uang sebesar US$ 125 ribu dari dana taktis atau dana dari rekanan itu, Nazar juga membantah. "Saya tidak menerima," tukasnya.Ditanya apakah mengetahui aliran dana taktis ke DPR, BPK, dan Depkeu, jawaban Nazar lagi-lagi sama. "Saya tidak tahu sama sekali."Sebelumnya dijelaskan oleh Hamdani Amin dan Sussongko, bahwa Ketua KPU mengetahui aliran dana taktis ke DPR, BPK, dan Depkeu.Baru ketika wartawan mendesaknya dengan pernyataan bahwa ia yang meneken surat-surat KPU, Nazar mau bicara panjang. Menurut Nazar, jika ia menandatangani surat, maka surat itu selalu ada paraf dari biro keuangan, biro pengawasan, sekjen, dan wasekjen. "Jadi jika terjadi kesalahan, saya bisa kembali ke bawah. Kalau hal-hal yang sudah sesuai prosedur dan sesuai keputusan seperti kontrak, itu kewajiban saya untuk menandatangani. Jadi filosofi saya adalah sesama bus kota tidak boleh saling mendahului," jelasnya.Namun, ketika ditanya soal pernyataan Hamdani dan Sussongko sebelum menyetor dana ke KPU para rekanan menemui Nazar, jawaban Nazar kembali pendek. "Tidak ada selembar pun dari rekanan (terkait setoran dana) yang saya teken," tegasnya.Prosedur Pengadaan BarangKepercayaan diri Nazar juga terlihat dari tiadanya pengacara yang mendampingi selama pemeriksaan. Ia hanya ddampingi Octavinus Kaseh dari Biro Hukum KPU.Dalam pemeriksaan selama tujuh jam itu Nazar dimintai keterangan seputar prosedur pengadaan barang dan pembayaran. Soal pengadaan barang, menurut Nazar, dikelola oleh panitia, dan Setjen KPU melaksanakannya. Sedang pengesahan pemenang tender dilakukan oleh pleno KPU. Mengenai pembayaran, Nazar menyatakan menandatangani semuanya sesuai Kepres No.54/2003 tentang Tata Kerja KPU.
(gtp/)











































