Seperti diketahui OTT kerap dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahri mempersoalkan istilah OTT tersebut karena menurut dia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang ada hanyalah istilah 'tangkap tangan' (TT), bukan operasi tangkap tangan.
Pendapat Fahri tersebut ditulis di akun Twitter-nya, @fahrihamzah, pada Sabtu, 16 September 2017. "Tangkap Tangan (TT) ada di KUHAP tapi: Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada di mana? Ini istilah hukum kita Gak boleh ngarang," tulis Fahri di akun Twitter-nya, seperti dilihat detikcom, Rabu (20/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mahfud MD merespons cuitan Fahri tersebut. Menurut Mahfud, pada Pasal 1 butir 19 UU Nomor 18 Tahun 1981 tentang KUHAP, ada definisi soal tangkap tangan. Pelaksanaan pasal itulah yang dimaksud operasi tangkap tangan alias OTT.
Baca juga: Debat Fahri Vs Mahfud MD di Twitter, dari OTT hingga Gantian Korupsi
![]() |
Twitwar antara Mahfud MD dengan Fahri sempat terhenti beberapa hari. Namun kemarin Mahfud MD 'meladeni' Fahri Hamzah. Kepada Fahri, Mahfud memberikan kuliah twitter (Kultwit) tentang OTT.
"(OTT-2) Sebenarnya sy malas berdebat kusir tentang OTT dan penyadapan dgn Pak @Fahrihamzah Tp agar msyarakat tdk tersesatkan sy jawab skrng," tulis Mahfud MD di akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Jumat (22/9/2017).
Begini debat panas Mahfud MD vs Fahri Hamzah di Twitter
@mohmahfudmd : (OTT-1) Dalam tradisi ilmiah wacana untuk pendalaman dibolehkan tapi debat kusir yang bertujuan untuk mau menang sendiri harus dihindarkan.
@mohmahfudmd : (OTT-2) Sebenarnya saya malas berdebat kusir tentang OTT dan penyadapan dengan Pak @Fahrihamzah tapi agar msyarakat tidak tersesatkan saya jawab sekarang.
@fahrihamzah : Terima kasih prof saya Jawab langsung...
@mohmahfudmd : (OTT-3) Semula Pak Fahri menanyakan, apa dasar hukum operasi tangkap tangan (OTT). Dimana itu diatur di dalam hukum? Kok @KPK_RI melakukannya?
@mohmahfudmd : (OTT-4) Maka saya menjelaskan Ketentuan dan definisi 'tangkap tangan' itu diatur dengan jelas di dalam Pasal 1 Butir 19 KUHAP. Itu dasar @KPK_RI
@fahrihamzah : Di sana disebut "tertangkap tangan" bukan tangkap tangan... awalan "ter" itu penting...
@fahrihamzah : Perhatikan kata "ter". Pukul dan terpukul beda... makan dan termakan jauh beda... Ayo Prof cermati...
@mohmahfudmd : (OTT-5) Mungkin kaget lalu Pak Fahri mendebat bahwa di KUHAP itu yg ada tangkap tangan, bukan operasi tangkap tangan. Jadi tidak ada kata "operasi"
@fahrihamzah : Kata "ter" saja sudah bikin beda apalagi kata "operasi" yg memiliki makna sebaliknya...
@mohmahfudmd : (OTT-6) Sy kaget. Kok yg disoal istilah operasi? Bukankah yg penting unsur2nya? Istilah operasi kan bs diganti melakukan atau melaksanKUHAP
@fahrihamzah : Saya disiplin pada "heterdaad" prof... Itu makna awal "tertangkap tangan" dalam pasal 1 butir 19 KUHAP...
@mohmahfudmd : (OTT-7) Jauh sebelum Pak Fahri jadi politikus, sejak zaman Belanda, operasi (tindakan, melakukan) tanggkap tangan itu sudah dilakukan, sesuai KUHAP
@fahrihamzah : Itu "heterdaad" bukan OTT. OTTKPK itu fiksi..
@mohmahfudmd : (OTT-8) Adnan Buyung Nasution dkk juga sudah pernah menulis itu dengan jelas. Bahkan dalam tulisan ABN disebut di banyak negara itu sudah dilakukan.
@fahrihamzah : Ini tulisan dari kantor bang Buyung:
@mohmahfudmd : (OTT-9) Oleh sebab itu saya tak bermaksud mengejek ketika saya hanya menjawab "Hahaha" ketika Pak Fahri menyoal istilah "operasi" lagi
@fahrihamzah : Santai aja Prof..
@mohmahfudmd : (OTT-10) Tapi kemudian Pak Fahri berbelok menanyakan dan meminta tanggungjawab saya tentang putusan MK atas Pasal 31 UU ITE. Ini, lebih parah lagi
@fahrihamzah : Jadi, temuan dan penelitian mengatakan semua OTT KPK dasarnya adalah penyadapan... maka terkaitlah.. bukan belok..
@mohmahfudmd : (OTT-11) Harus dibaca baik-baik. Vonis MK yang saya baca itu "melarang" dilakukannya penyadapan tanpa pengaturan di dalam UU. Itu mutlak, hrs diikuti.
@fahrihamzah : Saya sudah baca baik-baik coba kita telaah nalar ya...
@mohmahfudmd : (OTT-12) Lah, Pak Fahri menyoal @KPK_RI yang menyadap terduga. Katanya bertentangan dengan vonis MK yang melarang penyadapan. Itu letak salahnya.
@fahrihamzah: Saya akan jelaskan panjang lebar Tentang JR pasal 31 ayat 4 UU ITE...
@mohmahfudmd : (OTT-13) Pak Fahri, @KPK_RI itu melakukan penyadapan justeru sesuai dengan vonis MK bahwa menyadap itu harus berdasar UU. Pak Fahri sudah membaca UU?
@fahrihamzah : UU KPK No 30/2002 tidak mengatur tatacara penyadapan sebagai dasar JR atas Rencana PP Pemerintah SBY soal tatacara penyadapan..
@mohmahfudmd : (OTT-14) Psl 12 (1) UU No. 30/2002 mengatur bahwa dalam penyelidikan & penyidikan @KPK_RI berwenang melakukan penyadapan. Jangan-jangan ini tak dibaca.
@fahrihamzah : Nah jelas Kan? Yang diatur bukan tatacara tapi kewenangan... beda "kewenangan" beda "tata cara". Seperti beda hak dan kewajiban...
@mohmahfudmd : (OTT-15) Jadi saya pertanggungjawabkan secara akademis dan yuridis bahwa vonis MK sudah benar: "Tak boleh menyadap tanpa pengaturan di dalam UU".
@fahrihamzah : Itu bunyi keputusan MK yang Prof baca tgl 24 Februari 2011... masih ingat Kan?
@mohmahfudmd : (OTT-16) Dalam kaitannya dengan KPK melakukan penyadapan itu sudah benar karena Pasal 12 Ayat (1) UU-KPK memang sudah mengaturnya. Mau didebat lagi?
@fahrihamzah : Pasal itu mengatur kewenangan bukan tatacara merampas HAM....
@mohmahfudmd : (OTT 16)* Kita tak perlu berdebat, misal, bilang mengatur & berwenang itu beda. Nanti bisa ditertawai banyak orang, atau, hanya dijawab, "Hahaha, hehehe"
@fahrihamzah : Lah kenapa Prof bikin keputusan MK tgl 24/2/2011 soal itu?
@mohmahfudmd : (OTT-17) Oh, ya, Pak Fahri. Soal pejuang reformasi yang ternyata korupsi juga, nanti saya tulis di koran. Itu makalah 6 thn lalu & dikutip media-media.
@mohmahfudmd : (OTT-18)- Sekian, ya, Pak Fahri. Saya sering bicara umum, tak nyebut orang, tapi yang tiba-tiba yang marah Pak Fahri. Kok baper-an sih?. Tapi saya suka pada Anda.
@fahrihamzah : Mari kita sehatkan logika publik... makasih.. (erd/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini