2 Polisi Pemeras Pengunjung Diskotek Diserahkan ke Propam

2 Polisi Pemeras Pengunjung Diskotek Diserahkan ke Propam

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Jumat, 22 Sep 2017 11:22 WIB
2 Polisi Pemeras Pengunjung Diskotek Diserahkan ke Propam
Foto: Ilustrasi. (Rachman Haryanto-detikcom)
Jakarta - Dua anggota polisi, Brigadir Wawan Chandra (30) dan Brigadir Tri Sutrisno (30), diduga memeras pengunjung diskotek di Tamansari, Jakarta Barat. Keduanya kini sudah diserahkan ke Divisi Propam Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum.

"Sudah (diserahkan)," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (22/9/2017).

Kedua pelaku tersebut merupakan anggota polisi di Polres Jakarta Pusat. Wawan tercatat sebagai anggota Sabhara Polsek Johar Baru, sedangkan Tri anggota Reskrim Polsek Kemayoran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kami akan proses sesuai hukum, sesuai tindak pidana yang dilakukan. Untuk kode etiknya akan ditangani Propam Polres jakpus. Keduanya akan dikenai pasal 368 KUHP terkait pemerasan," ujar Suyudi.


Kedua pelaku memeras korbannya dengan cara menunggu target di depan diskotek Pujasera. Mereka mengancam korbannya jika menggunakan narkoba maka akan dibawa ke kantor polisi dan melakukan tes urine. Selain itu, kedua pelaku juga meminta sejumlah uang.

"Pada saat Subnit Buser sedang patroli ke TKP, ada dua korban yang sedang diperiksa oleh dua oknum polisi. Dua polisi ini, pelaku yang mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi dan melakukan tes urine jika tidak menyerahkan sejumlah uang," ucap Suyudi. (cim/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads