"Untuk wilayah Tambora kita amakan obat 7.202 butir yang dijual bebas di warung-warung yang tidak memiliki izin untuk membeli obat," kata Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Syafi'i di Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat, Jumat (22/9/2017).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih mengembangkan kasus ini. 7 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Untuk penjual obat-obatan masih kita kembangkan. Sudah ada 7 orang yang kita periksa. Kita terapkan UU kesehatan," ujarnya.
![]() |
"Pada masyarakat jangan menjual obat-obatan tanpa izin dari dinas kesehatan tanpa resep karena sangat berbahaya dampaknya bagi yang mengonsumsi," pungkasnya.
(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini