Ibu Gendong Jasad Bayi via Angkot, KPAI: Ada Masalah di Sistem JKN

Ibu Gendong Jasad Bayi via Angkot, KPAI: Ada Masalah di Sistem JKN

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 22 Sep 2017 10:36 WIB
Foto: Kantor KPAI/Istimewa
Jakarta - Kisah tragis seorang ibu yang membawa bayinya yang baru saja meninggal via angkot menjadi perbincangan. KPAI menilai ada masalah di sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kasus ibu yang menggendong bayinya yang wafat setelah menjalani operasi di sebuah RS di Bandar Lampung dan harus pulang dengan menggunakan fasilitas angkot adalah salah satu contoh masih terdapat lubang (blind spot) dalam keberpihakan UU JKN pada rakyat kecil/tidak mampu, khususnya anak. Ada masalah di sistem JKN," ujar Komisioner KPAI Bidang Kesehatan dan Napza, Siti Hikmawatty, dalam pernyataannya, Jumat (22/9/2017).

Jika merujuk pada tata kelola penanganan pasien BPJS, memang tidak ada kewajiban BPJS untuk meng-cover biaya pemulangan pasien yang meninggal di RS setelah mendapat penanganan kesehatan. Namun, menurut Siti, hal ini tidak serta-merta keluarga pasien yang tidak mampu harus mengupayakan sendiri kepulangan anggota keluarganya yang wafat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kasus ini diperlukan kebijakan pemerintah, khususnya pemda setempat, untuk memberikan support pada RS terkait dukungan dana/anggaran yang tidak/belum ter-cover dalam JKN. Pemda DKI, misalnya, mengalokasikan sejumlah anggaran untuk menyediakan fasilitas ambulans yang tidak di-cover oleh pelayanan BPJS," ujar Siti.

Itu sebabnya, meski banyak menyangkut hal teknis dalam pelayanan kesehatan, karena terkait dengan kebijakan penggunaan anggaran, perubahan tentang JKN mungkin tidak hanya pada tataran peraturan presiden (perpres), tapi bisa juga pada tataran undang-undang.

"Apa pun itu, dukungan negara pada upaya perlindungan anak dalam bidang kesehatan sudah merupakan suatu keniscayaan, sesuai UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang merupakan ratifikasi dari Konvensi Hak Anak dunia," kata Siti. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads