"Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/9) malam di Jl Gatot Subroto Tengah, Denpasar," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja kepada detikcom, Kamis (21/9/2017).
Komang ditangkap ketika menerima paket narkotika jenis sabu dan menyimpannya di dalam kamar kost. Sehingga polisi menggeledah kost Komang yang terletak di Jl Pondok Indah I Pemecutan Kaja, Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pemeriksaan di kost Komang, polisi menemukan 5 paket besar sabu, 68 paket kecil sabu dan 1 paket plastik kecil. Total berat keseluruhan sabu yang dimiliki Komang adalah 498,97 gram netto.
Polisi juga menyita dari tangan Komang 5 unit handphone, 2 timbangan digital merek Acis, 1 plester, 1 alat press plastik, 1 alat isap, 3 plastik klip kecil dan 1 bendel plastik besar.
"Tersangka dan barang bukti dibawa di Mapolda Bali guna pemeriksaan dan penyidikan," ucap Hengky. (vid/rna)