"Dua wanita ini diperalat oleh tiga tersangka utama, akan tetapi mereka juga tahu bahwa perbuatannya ini melawan hukum," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (21/9/2017).
Kedua wanita tersebut, yakni Halimatu Sa'diah atau Limah dan Jemi Sentia atau Je. Limah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Medan Marelan, Medan, Sumut. Sementara tersangka Je ditangkap di Pematang Siantar, Sumatera Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, para tersangka berpura-pura hendak menjual mobil dengan harga murah. "Untuk memuluskan aksinya itu, mereka mencatut nama pejabat polisi," ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada 28 Juli 2017 lalu. Korban sebelumnya mendapatkan panggilan telepon dari pelaku yang mengaku sebagai saudara korban yang juga pejabat di kepolisian.
"Kemudian para pelaku menawarkan beberapa unit mobil," ucapnya.
Korban tertarik untuk membeli mobil Avanza Veloz tahun 2016 seharga Ro 130 juta seperti yang ditawarkan pelaku. Karena percaya bahwa yang menghubungi adalah saudaranya, maka korban pun mengirimkan sejumlah uang secara bertahap ke rekening komplotan yang dipegang oleh tersangka Limah dan Je.
Belakangan, korban baru mengetahui bahwa yang menghubunginya itu bukan saudaranya. Korban pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya. (mei/gbr)