"Besaran anggaran tersebut karena mencakup Mabes Polri dan seluruh jajaran Polda se-Indonesia. Jadi personelnya (Densus Antikorupsi) nanti ada mulai dari Mabes Polri hingga level Polda-polda," kata Karo Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto kepada detikcom, Kamis (21/9/2017).
"Kalau dihitung hitung masih kecil itu," imbuh Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencananya nanti dipimpin oleh seorang irjen dan ada 500 pamen di dalamnya. Pamen-pamen itu akan memiliki anggota juga yang memiliki keahlian menangani kasus-kasus korupsi," ujar Rikwanto.
Rikwanto kembali menegaskan Densus Antikorupsi tidak akan membuat tumpang tindih tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi dengan KPK.
"Tidak ada kewenangan yang tumpang tindih karena kewenangan penegakan hukum itu diatur oleh Undang-Undang dan dalam pelaksanaannya dibutuhkan sinergitas antara Polri dan KPK. Bukan kompetisi," tegas Rikwanto.
Pengajuan anggaran Rp 975 miliar diungkapkan oleh Asrena Kapolri, Irjen Bambang S, dalam rapat dengan komisi III DPR Selasa (19/9). "Kegiatan operasional Polri Rp 975 M, pembentukan Densus Tipikor," sebut Irjen Bambang.
Bambang menjelaskan anggaran tersebut hanya untuk kegiatan operasional penyelidikan dan penyidikan, tidak termasuk anggaran peralatan dan fasilitas untuk personel densus.
"Untuk operasional Rp 975 M. Jadi di luar peralatan dan fasilitas," terang Bambang.
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini