Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin mengatakan, keempatnya ditangkap pada Kamis (21/9/2017) di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kabupaten Langkat. Para pelaku ditangkap dalam bus yang berbeda.
"Tiga pelaku menguasai sabu-sabu dan seorang pelaku menguasai ganja. Bus itu tujuan Medan," kata Dede kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti ganja dan sabu yang diamankan dari penumpang bus tujuan Medan Foto: Istimewa |
Pelaku yang pertama ditangkap yakni Dedy Herianto (32). Petugas menyita dua bungkus plastik kecil berisi sabu. Polisi kemudian menangkap pelaku kedua yang ditangkap yakni Saiful Bahri dengan barang bukti sebungkus plastik berisi sabu seberat 2 ons.
"Pelaku ketiga yakni Yus Dian Sari (32) yang membawa sebungkus plastik kecil berisi sabu. Dan pelaku keempat yakni Taufiq (18). Darinya disita 20 bal ganja yang beratnya 20 kilogram. Ganja itu disimpan didalam koper," jelas Dede.
Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Langkat. Sementara, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.
(fdn/fdn)











































Barang bukti ganja dan sabu yang diamankan dari penumpang bus tujuan Medan Foto: Istimewa