Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Calon Bupati Jayapura

Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Calon Bupati Jayapura

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 21 Sep 2017 15:29 WIB
Bawaslu Rekomendasikan Pembatalan Calon Bupati Jayapura
Ketua Bawaslu 2017-2022, Abhan (ari/detikcom)
Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pembatalan calon Bupati Jayapura, Marthius Awoitauw. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 karena merotasi PNS jelang pilkada.

"Perlu kami sampaikan terkait Bawaslu pada 15 September 2017 menerima laporan atas nama Godlief Ohee melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait calon bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw sebagai melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Jayapura," ujar Ketua Umum Bawaslu, Abhan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2017)

Dalam menangani kasus ini Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Marthius Awoitauw, pelapor atas nama Godlief Ohee dan saksi-saksi. Kemudian berdasarakan rapat pleno pada hari Rabu, Bawaslu memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati atas nama Marthius Awoitauw.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gambaranya ada laporan. Setelah kita klarifikasi maka kami Bawaslu RI ambil keputusan dugaan laporan itu itu memenuhi unsur apa yang dilarang pasal 71. Sehingga sangsinya bahwa kami kemarin sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU RI agar KPU RI menindak lanjuti kepada KPU provinsi di Papua agar membatalkan calon bupati atas nama Marthius Awoitauw karena melanggar pasal 71," ujar Abhan.

Pembatalan calon bupati Kabupaten Jayapura dilakukan Bawaslu hanya kepada calon bupati nomor urut 2. Rekomendasi pembatalan itu tidak ditujukan kepada calon wakil bupati nomor urut 2.

"Kami tegaskan yang memiliki kewenangan untuk membatalkan itu adalah KPU. Kami sudah kirimkan rekomendasi KPU untuk dikehendak lanjut," ujar anggota Bawaslu, Dewi Pettalolo. (asp/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini