"Perlu kami sampaikan terkait Bawaslu pada 15 September 2017 menerima laporan atas nama Godlief Ohee melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait calon bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw sebagai melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Jayapura," ujar Ketua Umum Bawaslu, Abhan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2017)
Dalam menangani kasus ini Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Marthius Awoitauw, pelapor atas nama Godlief Ohee dan saksi-saksi. Kemudian berdasarakan rapat pleno pada hari Rabu, Bawaslu memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati atas nama Marthius Awoitauw.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatalan calon bupati Kabupaten Jayapura dilakukan Bawaslu hanya kepada calon bupati nomor urut 2. Rekomendasi pembatalan itu tidak ditujukan kepada calon wakil bupati nomor urut 2.
"Kami tegaskan yang memiliki kewenangan untuk membatalkan itu adalah KPU. Kami sudah kirimkan rekomendasi KPU untuk dikehendak lanjut," ujar anggota Bawaslu, Dewi Pettalolo. (asp/asp)










































