Ratusan Obat Tradisional dan Kosmetik di Makassar Dibakar
Kamis, 19 Mei 2005 16:51 WIB
Makassar - Dianggap mengandung zat kimia berbahaya, ratusan obat tradisional dan kosmetik di Makassar dibakar. Obat dan kosmetik ini hasil sitaan dari berbagai toko dan kios. Pembakaran ini dilakukan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Makassar, Kamis (19/05/2005) di lapangan samping gedung Balai POM Makassar, Jl. Baji Minasa, Makassar. "Kami musnahkan karena sangat berbahaya untuk kesehatan," ujar Arafah Madjid, Kepala Balai Besar POM Makassar.Dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Balai POM, puluhan produk obat tradisional ini mengandung Merkuri (Hg) dan Merah K10 atau Rhodamin B. Zat ini adalah bahan berbahaya yang dilarang digunakan untuk kosmetika dan makanan. "Jika dipakai pada makanan dan kosmetik, zat ini dapat menyebabkan kerusakan pada kulit dan wajah, pengelupasan kulit, gangguan hepar dan ginjal, pada pemakaian jangka waktu tertentu," ujar Arafah.Arafah menambahkan, obat tradisional sebaiknya tidak mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) seperti antalgin, parasetamol, deksametason, dan theopilin. Sejumlah obat ini, antara lain Jamu Wiku cap Kuda Liar, Jamu Gemuk Sehat Mahkota Raga, Jamu Mustika Raga, dan Cassandra Color Fix Lipstick.Arafah juga mengimbau pelaku usaha yang mendistribusikan obat ini agar segera menghentikan kegiatannya, karena dapat membahayakan masyarakat. "Kalau juga ada warga yang menemukan produk tersebut di pasaran, harap segera dilaporkan," pinta Arafah.Dari jenisnya, jumlah obat yang dibakar sebanyak 94 jenis. Namun, jumlahnya sekitar 500 buah. Ratusan obat ini adalah hasil penyitaan Balai POM yang dilakukan sejak tahun 2004 lalu.
(asy/)











































