"Hentikan upaya kriminalisasi dan membebaskan Budhi dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Budhi, Ecy Tuasikal dalam jumpa pers di gedung Komnas Perempuan, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2017).
Budhi Firbany ditangkap tim Polres Bangka pada 3 Agustus dengan surat perintah terkait penetapan tersangka dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan termasuk UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim pengacara menganggap sejak awal telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dialami panglima dan para nelayan," sambung Ecy.
Selain itu pihak pengacara juga memprotes penggunaan pasal sangkaan. Pengacara menyebut Pasal 335 ayat 1 KUHP sudah dibatalkan.
"Ini pasal abal-abal. Karena di tuntutan pasal 335 ayat 1 KUHP ini sudah tidak ada dan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi," sebut Ecy.
(fdn/fdn)











































