Tim Pengacara Minta Polisi Bebaskan Budhi Tikal

Tim Pengacara Minta Polisi Bebaskan Budhi Tikal

Azzahra Nabilla - detikNews
Kamis, 21 Sep 2017 14:14 WIB
Tim Pengacara Minta Polisi Bebaskan Budhi Tikal
Jumpa pers tim pengacara Tubagus Budhi Firbany/Foto: Azzahra Nabilla-detikcom
Jakarta - Tim pengacara aktivis lingkungan hidup, Tubagus Budhi Firbany meminta polisi membebaskan kliennya. Pengacara menegaskan kliennya tidak melakukan tindak pidana seperti sangkaan polisi.

"Hentikan upaya kriminalisasi dan membebaskan Budhi dari segala tuntutan hukum," ujar pengacara Budhi, Ecy Tuasikal dalam jumpa pers di gedung Komnas Perempuan, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2017).

Budhi Firbany ditangkap tim Polres Bangka pada 3 Agustus dengan surat perintah terkait penetapan tersangka dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan termasuk UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan ini diduga terkait dengan aktivitas Budhi yang biasa disapa Panglima terkait dengan 'perlawanan' terhadap para penambang timah ilegal.

"Tim pengacara menganggap sejak awal telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia yang dialami panglima dan para nelayan," sambung Ecy.

Selain itu pihak pengacara juga memprotes penggunaan pasal sangkaan. Pengacara menyebut Pasal 335 ayat 1 KUHP sudah dibatalkan.

"Ini pasal abal-abal. Karena di tuntutan pasal 335 ayat 1 KUHP ini sudah tidak ada dan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi," sebut Ecy.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads