"Dia diobservasi makanya akan beberapa hari di sana (RS Polri), bisa seminggu lebih, sekitar 10 sampai 14 hari," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/9/2017).
Irwan menjelaskan lama proses observasi Jasriadi di rumah sakit tidak masuk hitungan masa tahanan. Setelah selesai observasi, Jasriadi dikembalikan ke sel tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau dalam bahasa hukumnya, dia dibantarkan. Pembantaran itu dia dicabut masa penahanannya. Selama dia sakit itu tidak dihitung masa penahanannya. Nanti kalau dia sudah keluar dr rumah sakit, kembali ke sel, baru dihitung lagi," ujar Irwan.
Irwan menjelaskan sejauh ini penyidik hanya memeriksakan kejiwaan Jasriadi karena hanya Jasriadi yang dinilai berperilaku aneh. "Dari 4 tersangka ini, hanya dia yang perilakunya agak aneh," jelas Irwan. (aud/aan)











































