Bandar Narkoba Yogya Ditangkap

Bandar Narkoba Yogya Ditangkap

- detikNews
Kamis, 19 Mei 2005 16:22 WIB
Yogyakarta - Aparat Poltabes Yogyakarta berhasil menangkap seorang bandar narkoba dan tiga orang pengedar. Dari tangan mereka, polisi menyita 2 Kg ganja kering siap edar, 485 butir ekstasi, dan 140 gram sabu-sabu.Kasat Reskrim Poltabes Yogyakarta Kompol Guntur Hindarsyah kepada wartawan di Mapoltabes Yogyakarta, Jl. Reksobayan, Kamis (19/5/2005), mengatakan, jaringan peredaran narkoba itu terbongkar setelah tertangkapnya Muhammad Rizal (39), warga Jl Mantrijeron, Yogyakarta. Dari tangan Rizal, ditemukan 0,5 gram sabu-sabu.Setelah laki-laki asal Riau itu diperiksa intensif oleh petugas, dia mengaku memperoleh barang itu dari dua orang pengedar yang berasal dari Aceh, Muhammad Yani alias Ryan (32) dan Muntasyir alias Tacin (35). Ketiga orang itu kemudian mengaku mendapat barang dari Muhammad Hidayat, warga Perumahan Griya Palem Hijau Sidoarum, Godean, Sleman."Baru tadi pagi pukul 08.20 WIB tersangka Hidayat ditangkap di rumah kontrakannya di Griya Palem Hijau B4 Rt/Rw 03/07, Sidoarum dengan barang bukti berupa 485 butir ekstasi, 2 kg ganja dan 140 gram sabu-sabu," kata Guntur.Guntur mengatakan, Hidayat ditangkap bersama dua temannya bernama Zakiul Fuad (29) dan Fachri Ali asal Aceh. Berdasarkan pengakuan mereka, Hidayat sebagai bandar. Sedangkan Muntasyir, Rizal dan Ryan merupakan anggota pengedar. "Untuk Zakiul Fuad dan Fachri Ali belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dimintai keterangannya," katanya.Menurut Guntur, tersangka Hidayat lebih banyak mengedarkan barang tersebut kepada orang-orang yang sudah berumur dan mempunyai penghasilan tetap. Semua jenis narkoba itu diperoleh tersangka dari Jakarta.Tersangka dalam setiap transaksi dengan jaringan di Jakarta menggunakan jasa pengiriman melalui kurir sebuah kargo dan dikirimkan sesuai pesanan. Tersangka juga mengaku baru mengedarkan barang itu selama 3 bulan. Selama satu bulan, dia mendapat keuntungan rata-rata Rp 3 juta.Menurut Guntur, keempat tersangka itu bisa dijerat dengan UU Narkotika Nomor 22 Tahun 1997 karena memiliki ganja dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sedang untuk kepemilikian ekstasi dan sabu-sabu, mereka terancam hukuma minimal empat tahun penjara seperti yang diatur dalam UU psikotropika Nomor 5 tahun 1997. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads