"Polri menghormati otoritas Kepolisian AS yang sedang menangani kasus tersebut. Jika diketemukan fakta dan bukti, menurut sistem pembuktian Indonesia, Polri akan berpegang teguh pada hukum positif Indonesia," jelas Setyo dalam keterangan tertulis, Rabu (20/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Setyo enggan berandai-andai soal isu itu. Dia menegaskan sikap Polri sementara ini adalah menunggu hasil penyelidikan aparat Amerika Serikat dan melakukan penyelidikan internal.
"Akan tetapi ada baiknya kita menunggu penyelidikan yang sedang dilakukan oleh otoritas penegak hukum di Amerika Serikat, sambil memberikan ruang untuk Polri melakukan penyelidikan internal terhadap informasi tersebut," tutur Setyo.
Sebagaimana dilaporkan Bloomberg, yang mewawancarai beberapa sumber, Departemen Kehakiman AS menyoroti pembayaran tak lazim yang dilakukan Uber tahun lalu.
Disebutkan kepolisian Indonesia menjelaskan kepada Uber bahwa kantor mereka di Jakarta terletak di wilayah yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk membuka usaha. Sumber Bloomberg mengungkapkan, seorang karyawan Uber kemudian beberapa kali mengirim uang kepada polisi agar Uber dapat terus beroperasi di kantor tersebut. (aud/bag)











































