"Tadi dapat informasi ada penetapan hakim yang mengabulkan permintaan penyidik Polda untuk melakukan pemeriksaan Miryam. Atas dasar itu, proses pemeriksaan dilakukan karena memang penahanan dilakukan tahapan sudah di pengadilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Menurut Febri, KPK mengikuti proses penetapan hakim yang mengizinkan Miryam untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Miryam saat ini ditahan di Rutan KPK.
"Perizinan penetapan hakim. Hakim sudah menetapkan itu, KPK mengikuti meskipun penahanan dilakukan di rutan KPK. Kalau penetapan izin majelis hakim proses penahanannya, tahapan sudah di peradilan. KPK melakukan di tahap penyidikan dan penuntutan sebelum masuk persidangan," jelas Febri.
Miryam diperiksa penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Dirdik KPK Aris Budiman terhadap Novel Baswedan. Miryam mengaku tidak tahu alasan polisi harus memeriksa dirinya.
Miryam tiba di gedung Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.15 WIB. Dia ditemani oleh dua penyidik kepolisian dan penyidik dari KPK.
Miryam dibawa dari Rutan KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel pukul 17.00 WIB. Miryam dibawa para penyidik menggunakan mobil tahanan KPK bernopol B-7774-DK.
"Wah, saya juga nggak tahu, nih," ujar Miryam singkat saat ditemui wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9). (fai/fdn)