"TM adalah debitur yang bekerja sama dengan pihak bank untuk merekayasa kredit yang kami nilai perbuatan melawan hukum," jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Indarto kepada detikcom, Rabu (20/9/2017).
Indarto menyampaikan TM menyandang status tersangka sejak Senin (18/9). Penetapan TM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik setelah menetapkan eks Direktur Utama BPD Papua sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengusut dugaan korupsinya, Indarto menambahkan, penyidik menelusuri unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara BPD Papua.
"Kita kenakan pencucian uang juga dalam rangka asset recovery, guna memulihkan kerugian negara," ujar Indarto.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono mengumumkan temuan BPK tentang adanya penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit BPD Papua ke PT Sarana Bahtera Irja (PT SBI) dan PT Vita Samudra (PT Vitas). Ari juga menyampaikan penetapan tersangka terhadap eks Dirut BPD Papua, JK.
"Sudah ada satu tersangka inisial JK, mantan dirut bank. Sudah ada beberapa langkah, aset-aset juga sudah kita sita, sudah kita lelang juga, seperti ada kapal di Surabaya. Nah, itu karena empat kapal kalau kita sita kayak gitu kan biaya pengamanan kan tinggi. Kemarin kita lakukan pelelangan," kata Ari di gedung Bareskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (15/6). (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini