Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/9) malam. Tidak sampai 24 jam, tim dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin Kompol Rovan Richard Mahenu berhasil membekuk dua pelaku lainnya.
"Iya, ada dua pelaku lainnya yang sudah ditangkap," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono kepada detikcom, Rabu (20/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tragis terjadi ketika malam itu korban Irvan sedang nongkrong bersama kekasihnya di JPO Jl H Awi. JPO tersebut melintang di atas JORR Km 38+300 Jatiwarna, Kota Bekasi.
Saat itu, para pelaku yang menaiki sepeda motor Jupiter mendatangi korban. Seorang pelaku mengeluarkan celurit, lalu mengancam korban untuk menyerahkan telepon seluler miliknya.
"Korban melawan, kemudian bergelut dengan para pelaku," ungkapnya.
Pergulatan Irvan dengan para pelaku ini terjadi di bibir pagar JPO. Akibatnya, korban dan pelaku, yang belakangan diketahui bernama Alex, terjauh ke ruas tol hingga mengakibatkan keduanya tewas. (mei/bag)











































