"Ada informasi yang kita terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'. Itu sedang kita kembangkan juga lebih lanjut," ujar Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Dalam kasus ini, Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (16/9). Febri menyebut Eddy Rumpoko sudah menerima duit suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Eddy menegaskan tidak pernah menerima suap. Febri mengatakan Eddy bisa menyampaikan bantahan kepada penyidik saat pemeriksaan.
"Kalau bantahan tersangka, itu silakan saja, banyak pihak juga membantah, silakan sampaikan ke penyidik disertai bukti yang ada. Setelah operasi tangkap tangan dilakukan, kemudian kita ekspose bukti apa yang kita miliki, minimal dua alat bukti terhadap orang-orang tertentu tingkatkan penyidikan," jelas Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka suap proyek di Pemkot Batu. Selain Eddy, Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan pengusaha Filipus Djap juga jadi tersangka.
VIDEO 20detik: Ditangkap saat Mandi, Wali Kota Batu Pertanyakan OTT KPK (fai/fdn)











































