88 Anggota DPR Resmi Sampaikan Hak Angket Kasus Mandiri
Kamis, 19 Mei 2005 15:42 WIB
Jakarta -
Hak bertanya dan menyelidiki (hak angket) kasus kredit macet Bank Mandiri akhirnya secara resmi diajukan 88 anggota DPR. Pengajuan hak angket itu disampaikan langsung ke Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno."Saya bersyukur masih ada yang berani mengajukan hak angket untuk kasus ini. Ini bukanlah masalah ringan karena maling dan perampoknya adalah orang yang berkuasa," kata Soetardjo saat menerima enam perwakilan anggota yang mengajukan hak angket di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, (19/5/2005).Enam wakil tersebut adalah Djoko Edhi S Abdurrahman dari FPAN, Aria Bima dari FPDIP, Zainal Abidin Husein dari FPBR, Efiardi Asda dari FPPP, M Tonas dari FBPD, dan Jansen Hutasoit dari FPDS.Soetardjo mengaku mendukung upaya yang dilakukan 88 anggota dari 10 fraksi yang ada DPR tersebut. Dia juga meminta Presiden SBY mengambil tindakan tegas dengan cara nonaktif tanpa pandang bulu."Kami menggunakan usul hak angket untuk menyelidiki prudential banking dalam hubungan kreditor-debitor, KKN dan kecurangan bisnis dalam rangka pelaksanaan pemberian kredit," kata Efiardi Asda.Hak angket ini juga untuk mengurangi intervensi yang dilakukan penguasa. Hal ini karena ada dua perusahaan yang terkait dengan penguasa yakni PT Bakrie Telecom yang dimiliki Menko Perekonomian Aburizal Bakrie dan PT Semen Bosowa milik Wapres Jusuf Kalla dan Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud.Dari hasil audit BPK tahun 2003, kredit macet Bakrie Telecom di Bank Mandiri mencapai Rp 472 juta. Sedangkan kredit macet Bosowa berdasarkan audit BPK tahun 2002 mencapai Rp 1,44 triliun. Akibat kredit macet 24 perusahaan yang diaudit BPK, potensi kerugian negara mencapai Rp 20,7 triliun.Selain hak angket, 88 anggota DPR itu juga mengusulkan agar dibentuk pansus. "Dengan profil pelakunya seperti ini, skandal Bank Mandiri praktis jadi masalah kenegaraan yang mempengaruhi kondisi tata negara," tegas Afiardi.Usul hak angket ini ditandatangani 24 anggota FPAN, lima orang anggota FPD, 16 orang anggota FPDIP, empat anggota FPBR, 11 anggota FPPP, 10 anggota FPDS, empat anggota FBPD, delapan orang anggota FKB, dan dua orang anggota FPG yakni Musfihin Dahlan dan Djoko Subroto.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































