"Kita ajukan di praperadilan, ada ahli hukum pidana materi di sana. Ahli hukum acara pidana yang benar-benar sudah sangat memahami soal pidana dan hukum acara pidana tersebut. Kemudian ahli hukum tata negara termasuk melihat terkait dengan aspek keuangan negaranya karena ada kerugian keuangan negara dari kasus ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Dalam sidang praperadilan lanjutan, KPK akan memberikan jawaban atas permohonan Novanto yang disampaikan kuasa hukumnya secara luas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, menyatakan kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. Setelah itu, pada 18 Juli, Novanto menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Atas fakta tersebut, Agus menilai belum ada proses penyidikan yang sekaligus berbarengan dengan penetapan tersangka. Dia menilai KPK melanggar SOP penyidikan.
"Kita ingatkan terus bahwa proses praperadilan ini hanya berada pada ranah formil saja, jadi jangan sampai pada materi pokok perkara karena pokok perkara akan diuji pada proses persidangan tipikor," kata Febri menanggapi. (fai/fdn)











































