"Kami akan mendukung tugas yang dilakukan Densus sesuai dengan tugas KPK. Kewenangan sudah jelas, ada atau tidak ada Densus, Polri dan kejaksaan tetap berwenang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Febri menilai kewenangan Densus Tipikor tidak akan tumpah tindih dengan KPK. Kewenangan KPK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Menurut dia, Densus Tipikor juga akan memperkuat kinerja Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semakin Polri dan kejaksaan kuat, itu semakin bagus ya, karena yang berwenang menangani tipikor itu kan tidak hanya KPK," imbuh Febri.
Sebelumnya diberitakan, Asrena Kapolri Irjen Bambang S menjelaskan kepada Komisi III DPR bahwa Polri mengajukan pagu indikatif anggaran tahun 2018 sebesar Rp 136 triliun.
Anggaran Rp 136 triliun itu termasuk anggaran tambahan yang bernilai Rp 35,646 triliun. Dalam perincian anggaran tambahan itu, ada peruntukan buat kegiatan operasional Densus Tipikor Polri.
Operasi Densus Tipikor ini membutuhkan biaya Rp 975 miliar. Anggaran tersebut di luar peralatan dan fasilitas. (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini