"Dari kedua lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen. Dokumen ini akan dipelajari lebih lanjut oleh tim untuk mendukung proses penyidikan yang dilakukan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
"Dokumen itu akan kita pelajari lebih lanjut keterkaitan secara langsung dan dukungan terhadap pembuktian dalam kasus BLBI ini," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi proses hukum BLBI masih berjalan. Kita semakin mengumpulkan bukti signifikan, kita juga sudah hampir menyelesaikan dari hasil koordinasi dengan BPK terkait kerugian keuangan negara," kata Febri.
Syafruddin ditetapkan KPK sebagai tersangka berkaitan dengan pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.
Pemberian SKL itu dilakukan terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN. SKL itu diterbitkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002.
Syafruddin disebut menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. (fai/fdn)











































