Menanggapi hal tersebut, Masinton mengatakan itu hanya perubahan biasa. Ia mengatakan pergantian itu sama halnya dengan saat dirinya menggantikan Risa Mariska sebagai Wakil Ketua Pansus Angket KPK sebelumnya.
"Ya itu pergantian biasa, nggak ada alasan tersendiri. Sama seperti ketika saya menggantikan pimpinan Pansus sebelumnya dari PDIP Risa Mariska," kata Masinton saat dihubungi detikcom, Rabu (20/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton menyebut penempatan Eddy sebagai Wakil Ketua Pansus menggantikan dirinya sudah cukup bagus. Dia juga mengutarakan siap menjalankan tugas dalam posisi apa pun.
"Ya bagus, Pak Eddy bagus. Pak Eddy juga kan di Pansus juga. Kalau saya dalam posisi apa pun saya siap menjalankan tugas, jadi itu biasa saja," ujar Masinton.
Pergantian pimpinan ini tertuang dalam surat bernomor 153/F-PDIP/DPR-RI/IX/2017. Surat tersebut dibuat pada 19 September 2017.
"Dengan ini Fraksi PDI Perjuangan DPR RI mengadakan perubahan penugasan pimpinan Panitia Angket terhadap Pelaksanaan Tugas Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai berikut," demikian bunyi surat tersebut.
"Semula Masinton Pasaribu digantikan oleh Eddy Wijaya Kusuma," begitu keterangan dalam surat. (yas/elz)