Bolos dan Pakai Narkoba, 2 Anggota Polres Meranti Riau Dipecat

Bolos dan Pakai Narkoba, 2 Anggota Polres Meranti Riau Dipecat

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 20 Sep 2017 18:10 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Polres Meranti, Riau, menggelar sidang kode etik terhadap 3 orang personel. Dua orang polisi dipecat tidak hormat karena bolos kerja dan mengonsumsi narkoba.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) digelar di gedung Kemala Bhayangkari, Jl Merdeka, Meranti. Sidang dipimpin Wakapolres Meranti, Kompol Wawan dan Wakil Ketua AKP Syamsueri dan Iptu Herman Jalaludin sebagai anggota.

Ketiga personel yang menjalani sidang kode etik yakni Aiptu Ramli Purba, Brigadir Joni Pengihutan Manik dan Brigadir Doni Rakasiwi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari ketiganya, satu di antaranya, Brigadir Doni Rakasiwi tidak dapat hadir sidang, namun terduga yang melakukan pelanggaran sudah membuat surat pernyataan tidak dapat hadir," kata Kapolres Meranti AKBP Barliansyah, Rabu (20/9/2017).

Dua personel yang direkomendasikan dipecat yakni Aiptu Ramli Purba dan Brigadir Doni Rakasiwi. Ramli menurut Barliansyah melakukan pelanggaran karena tidak masuk bertugas selama 34 hari kerja secara tidak sah. Ramli juga positif menggunakan narkoba.

"Hal yang memberatkannya, selain itu ada tidak masuk kerja selama 21 hari belum disidangkan. Pelanggaran lainya menggunakan narkoba jenis sabu juga belum disidangkan," kata Barliansyah.

Sedangkan Doni Rakasiwi dipidana penjara empat tahun tiga bulan terkait kasus narkoba.

"Hal yang memberatkan, tidak masuk dinas selama 11 hari kerja dan sudah disidangkan. Dia juga melakukan penggelapan sepeda motor yang kasusnya sudah disidangkan," kata Barliansyah.

Sementara itu personel Meranti, Joni Pangihutan melakukan pelanggaran dalam penanganan unjuk rasa yang tidak sesuai dengan prosedur.

"Putusannya, mutasi bersifat demosi ke luar kesatuan selama satu tahun," kata Barliansyah.

Ramli Purba menurut Barliansyah tidak menerima putusan tersebut. Komisi sidang memberikan batas waktu 14 hari ke depan untuk melakukan banding atas putusan sidang.

"Terhadap dua personel lainnya, dapat menerima putusan dan tidak melakukan banding," ujar Barliansyah.

(cha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads