Jokowi telah mengeluarkan Perintah Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Perpres ini akan jadi payung hukum agar guru-guru, termasuk guru PAUD, mendapatkan honor dari pemerintah.
"Dengan adanya perpres ini, kita harapkan menjadi payung hukum juga untuk mengalokasikan dana bagi guru-guru PAUD. Ada payung hukumnya, kalau nggak ada payung hukumnya, mana berani gubernur, bupati, wali kota memberikan," kata Jokowi saat menutup Pelatihan Akbar Guru PAUD Se-Jakarta di kompleks Jakarta Islamic Center, Koja, Jakarta Utara, Rabu (20/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur, bupati, wali kotanya belum saya undang, saya beri penjelasan mengenai itu. Nanti segera akan saya perintahkan setelah bertemu dengan gubernur, bupati, dan wali kota," kata Jokowi.
Jokowi mengaku sudah menanyakan soal alokasi dana untuk honor guru PAUD kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Menurut Jokowi, dana tersebut memang ada di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jika dananya ada, bisa segera dialokasikan dengan payung hukumnya perpres tersebut.
"Ya, memang dananya ada di beliau, bukan ada di Presiden. Tapi nanti Presiden, kalau tahu, oh ada alokasinya, saya baru perintahkan untuk berikan kepada guru-guru PAUD. Begitu lo tahapan-tahapannya, seperti itu," katanya. (jor/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini