"Dua (Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang) pelaku dituntut hukuman mati dan yang satu seumur hidup," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Timur Arief Rahman kepada detikcom, Rabu (20/9/2017).
"Terdakwa Alfin Bornius dituntut seumur hidup karena yang bersangkutan cuma mengawasi dari luar," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kedua terdakwa dengan sengaja memasukkan korban ke ruang kecil kamar mandi dengan sengaja, sehingga korban kehabisan oksigen. Keterangan ini didukung dari ahli forensik," paparnya.
Arief juga mengatakan pertimbangan lainnya sesuai dengan dakwaan pembunuhan berencana, yakni para pelaku telah membuat rencana sebelum melakukan aksi sadistisnya.
"Padahal ada cukup waktu sebelum pelaku memasukkan korban ke dalam kamar mandi sehingga kehabisan oksigen," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini