Dua Pembunuh Biadab Satu Keluarga Pulomas Dituntut Mati

Dua Pembunuh Biadab Satu Keluarga Pulomas Dituntut Mati

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 20 Sep 2017 17:04 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Jaksa menuntut hukuman mati dua perampok sadis Pulomas, Ridwan Sitorus alias Ius Pane alias Magot dan Erwin Situmorang alias Ucok. Sedangkan terdakwa lainnya, Alfin Bornius Sinaga, dituntut seumur hidup.

"Dua (Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang) pelaku dituntut hukuman mati dan yang satu seumur hidup," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Timur Arief Rahman kepada detikcom, Rabu (20/9/2017).

"Terdakwa Alfin Bornius dituntut seumur hidup karena yang bersangkutan cuma mengawasi dari luar," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan, dalam pertimbangannya, jaksa melihat perbuatan terdakwa sangat sadistis. Terlebih korban dibiarkan meninggal dengan perlahan kehabisan oksigen.

"Karena kedua terdakwa dengan sengaja memasukkan korban ke ruang kecil kamar mandi dengan sengaja, sehingga korban kehabisan oksigen. Keterangan ini didukung dari ahli forensik," paparnya.

Arief juga mengatakan pertimbangan lainnya sesuai dengan dakwaan pembunuhan berencana, yakni para pelaku telah membuat rencana sebelum melakukan aksi sadistisnya.

"Padahal ada cukup waktu sebelum pelaku memasukkan korban ke dalam kamar mandi sehingga kehabisan oksigen," pungkasnya. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads