Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menangkap dua orang tersangka kurir narkoba jenis ganja di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 277 bal daun ganja kering siap edar asal Aceh dengan berat masing-masing 1 Kg/bal.
Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, kedua tersangka yakni Kodri (50) dan Solihin (44) yang merupakan warga Banyuasin ditangkap pada Selasa (19/9) sekitar Pukul 14.30 WIB di jalan lintas Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya ditangkap saat mengambil paket ganja yang dibungkus dalam lakban warna cokelat menggunakan mobil pikap di salah satu loket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tiga orang yang ditangkap itu, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang sebagai saksi. Dari hasil penyelidikan, barang ini merupakan stok yang dikendalikan oleh seseorang di salah satu lapas di wilayah Lampung dan sedang dalam pengembangan.
"Barang ini dikendalikan oleh salah seorang yang berada di Lapas dan sedang dalam pengembangan penyidik, ada dugaan ini bukan hanya jaringan lintas provinsi, bisa jadi lintas negara juga. Sejauh ini barang asal Aceh dikirim menggunakan jasa kirim barang dan di stok di Musi Banyuasin, rencananya akan disebarkan di beberapa daerah," sambungnya.
Atas penangkapan ini, Zulkarnain memastikan akan menerapkan pasal yang terberat dalam UU Narkotika agar kedua tersangka dapat dikenakan hukuman mati. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebuah mobil Pickup BG 9722 B dan 277 kg daun ganja kering. (fay/imk)











































