Menurut Fahri, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang ada hanyalah istilah 'tangkap tangan' (TT), bukan operasi tangkap tangan (OTT).
Pendapat Fahri tersebut ditulis di akun Twitter-nya, @fahrihamzah, pada Sabtu, 16 September 2017. "Tangkap Tangan (TT) ada di KUHAP tapi: Operasi Tangkap Tangan (OTT) ada di mana? Ini istilah hukum kita Gak boleh ngarang," tulis Fahri di akun Twitter-nya, seperti dilihat detikcom, Rabu (20/9/2017).
Mahfud merespons cuitan Fahri tersebut. Menurut Mahfud, pada Pasal 1 butir 19 UU Nomor 18 Tahun 1981 tentang KUHAP, ada definisi soal tangkap tangan. Pelaksanaan pasal itulah yang dimaksud operasi tangkap tangan alias OTT.
"Ada itu, Pak Fahri. Itu Pasal 1 butir 19 UU No. 8 Thn 1981 (KUHAP) ada definisi 'tangkap tangan'. Pelaksanaan psl 1 butir 19 itulah OTT," cuit Mahfud MD di akun Twitter-nya @mohmahfudmd.
![]() |
Fahri Hamzah tak puas atas jawaban Mahfud tersebut. Dia pun membuat kuliah Twitter (kultwit) dengan mention akun Mahfud MD.
"Dengan segala maaf kepada prof @mohmahfudmd saya ingin meminta pertanggungjawaban akademik bapak. #OTTKPK adalah ilegal," tulis Fahri.
Namun Mahfud tak merespons cuitan Fahri tersebut.
![]() |
Dua hari kemudian, keduanya terlibat saling 'serang' di Twitter. Ini bermula ketika Mahfud MD mencuitkan soal sejumlah orang yang dulu keras meminta Soeharto turun namun kini justru berada di barisan pendukung koruptor.
Padahal salah satu alasan mereka meminta Soeharto turun adalah kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme keluarga Cendana. "Ternyata, bnyk yg dulu galak menjatuhkan Pak Harto krn KKN skrng jd koruptor atau pendukungnya. Gila, reformasi diartikan gantian korupsi," tulis Mahfud MD di akun Twitter-nya.
Dalam kicauannya, Mahfud tak menyebut nama atau me-mention akun lain. Namun Fahri dan sejumlah netizen membalas cuitan Mahfud tersebut.
"Bagaimana bisa bikin kesimpulan dangkal begini prof? Serang idenya prof jangan serang pribadi orang.." tulis Fahri membalas cuitan Mahfud.
Hingga kini Mahfud MD belum merespons tweet balasan Fahri itu.
Seperti diketahui, kekuasaan Soeharto tumbang pada 1998. Si penguasa Orde Baru turun dari singgasana kekuasaannya pada 21 Mei 1998 setelah terjadi demo besar-besaran di Jakarta dan sejumlah kota besar di Indonesia. Setelah Soeharto tumbang, Indonesia memasuki era Orde Reformasi. (erd/jat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini