"Nur Solihin otak pelaku (bom panci Bintara), terdakwa dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara, sebelumnya jaksa menuntut 18 tahun penjara" ujar ketua majelis hakim Syarifudin Rafie kepada detikcom, Rabu (20/9/2017).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah melanggar UU Teroris. Terdakwa juga memfasilitasi kebutuhan janda-janda yang ditinggalkan suaminya ke Suriah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh Bahrun Naim, lanjut Syarifudin, Nur Solihin diperintahkan melakukan jihad di negeri masing-masing. Nur Solihin disuruh mencari 'pengantin' dan peracik bom.
"Targetnya itu Paspampres, makanya sewaktu dari Karanganyar, Solo, itu yang bersangkutan sempat melakukan pemantauan lebih dulu ke Istana. Target selanjutnya kalau tidak berhasil ke masjid di dekat Mako Brimob dan terakhir pengawal dari Ahok," ujarnya.
Syarifudin mengatakan hal yang memberatkan hukuman Nur Solihin adalah perbuatannya dapat membuat resah masyarakat. Terlebih bom yang diledakkannya disimpan di kawasan permukiman padat penduduk.
"Hal yang meringankan terdakwa memiliki dua istri dan satu anak. Terdakwa tidak mengajukan banding," pungkasnya. (edo/asp)