"Tentunya kita juga masih mencari, masih dalam penyelidikan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
"Sama, itu juga sedang kita dalami," ucapnya.
Sebelumnya polisi mengamankan 37 orang terkait aksi ricuh di LBH Jakarta. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Metro Jaya.
"Dia ditetapkan tersangka dengan jeratan Pasal 216 dan 218 KUHP tentang melawan perintah petugas," tuturnya.
Keterangan para tersangka masih digali terus oleh polisi. Polisi masih mendalami apakah para tersangka datang ke lokasi atas order pihak-pihak tertentu.
Video 20detik: Saksi Bisu Kerusuhan di LBH Jakarta (mei/idh)