KPK Panggil GM PT Aquamarine Jadi Saksi Kasus Suap 'Sapi-Kambing'

KPK Panggil GM PT Aquamarine Jadi Saksi Kasus Suap 'Sapi-Kambing'

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 20 Sep 2017 11:14 WIB
Foto: Gedung KPK. (Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - KPK memanggil tiga orang saksi kasus dugaan suap bersandi 'sapi-kambing' yang melibatkan panitera pengganti di PN Jakarta Selatan, Tarmizi. Salah satunya General Manager PT Aquamarine Divindo Inspection Rachmadi Satriya Permana.

Selain Rachmadi, KPK juga memanggil Teller Bank BNI Cabang Ampera Jakarta, Fera Kadarsih dan Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection Yunus Nafik sebagai saksi.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi terkait tersangka Tarmizi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (20/9/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini berawal dari gugatan perdata yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service (EFJS) Pte Ltd kepada PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) terkait wanprestasi kontrak. PT ADI melanggar tenggat pelaksanaan proyek sehingga EFJS Pte Ltd mengalami kerugian.

Pengacara PT ADI, Akhmad Zaini, pun main mata dengan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi agar gugatan itu ditolak. Supaya tak terdeteksi KPK, mereka berkomunikasi dengan sandi 'sapi' untuk uang ratusan juta rupiah dan 'kambing' untuk uang puluhan juta rupiah.

Tarmizi kemudian menerima suap Rp 425 juta agar dapat mengurus perkara itu. Tarmizi dan Akhmad lalu ditangkap KPK pada Senin (21/8) dan ditetapkan sebagai tersangka. Disusul penetapan tersangka ketiga Direktur Utama PT ADI Yunus Nafik sebagai pemberi suap. (fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads