"Untuk supervisor dan koordinator, maka akan diambillah penyidik-penyidik yang senior. Jadi KPK akan minta ke Polri penyidik senior yang tugasnya nanti mengkoordinasikan ke wilayah, maupun supervisor ke wilayah. Nanti Kapolri (Jenderal Tito Karnavian) akan memikirkannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada detikcom, Rabu (20/9/2017).
Setyo mengatakan Polri saat ini memiliki banyak personel perwira menengah berpangkat komisaris besar (kombes) yang berpotensi mengakomodasi rencana KPK itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan ke depan akan merekrut penyidik senior dari Polri yang lebih tinggi dari pangkat ajun komisaris polisi (AKP). Sebab, KPK ingin memperbesar koordinasi dan supervisi (koorsup)-nya ke 34 provinsi.
"Kalau kita mau bentuk koorsup penindakan di 34 provinsi, ini harus orang senior, nggak mungkin junior bisa koordinasi dengan baik dengan teman-teman di kepolisian dan kejaksaan di daerah," kata Agus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/9).
Agus mengatakan aturan rekrutmen penyidik KPK minimal berpangkat AKP. Namun Agus menyampaikan peraturan juga harus bisa mengakomodasi kebutuhan KPK.
"Kalau masalah penyidik, harus lihat sesuai kebutuhan (KPK). Kalau terkait penyidikan yang berjalan dulu, aturannya AKP. Tapi bayangkan saja kalau mau perbesar koordinasi dan supervisinya. Yang koorsup sekarang belum berjalan baik," jelas Agus.
Agus kemudian menggambarkan ketidaksejajaran antara penyidik KPK, personel Polri, dan Kejaksaan jika penyidik KPK yang turun ke lapangan kalah senior dengan polisi dan jaksa.
"Koorsup akan turun ke daerah, yang akan koordinasikan teman Kejari dan polisi. Kalau dia yang ke daerah masih muda, apakah bisa sejajar dengan yang lain?" ujar Agus.
"Oleh karena itu, peraturan itu akan kita formulasikan supaya supervisi dan koordinasi bisa berjalan dengan baik. Tapi kebutuhan ke depan tidak bisa begitu saja, harus ada penyempurnaan," tutur Agus. (aud/idh)