Depkeu Keciprat Dana KPU
Menkeu: Buka Saja Semuanya!
Kamis, 19 Mei 2005 13:24 WIB
Jakarta - Dana taktis KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebesar US$ 78.000 mengalir ke Ditjen (Direktorat Jenderal) Anggaran Departemen Keuangan (Depkeu). Menkeu Jusuf Anwar minta kasus tersebut dibuka ke publik saja. Sayangnya, hingga kini, Jusuf belum mengetahui siapa oknum pejabat Ditjen Anggaran yang kecipratan duit haram tersebut. Dia juga belum meminta klarifikasi KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait penggelontoran uang dari KPU kepada anak buahnya itu. Yang jelas, Jusuf mendorong kasus ini diproses secara hukum. "Biarkan proses berlangsung. Biarkan keadilan tegak. Yang salah dihukum. Yang tidak bersalah, tidak diapa-apakan. Yang berprestasi diberi hadiah. Kalau perlu, buka-bukaan semua," kata Jusuf.Hal itu disampaikan Jusuf kepada wartawan di sela-sela menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR di gedung DPR, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (19/5/2005). Saat itu, Jusuf dimintai tanggapan soal mengalirnya dana US$ 78.000 ke Ditjen Depkeu. Ditanya kapan akan meminta klarifikasi ke KPK, Jusuf mengatakan, hal itu gampang saja. "Gampang kalau kita minta klarifikasi nama. Kalau bersalah, ya kita tindak. Ada disiplin kepegawaian. Ada sumpah jabatan," tegas dia.Mungkinkah penerima uang KPU itu akan dipecat? "Tapi, ya sangat tergantung dengan jenis dan tingkat kesalahan. Kita harus menghormati proses hukum. Kita kan negara hukum," kata dia. Sebelumnya diberitakan, dana US$ 78.000 itu digelontorkan KPU ke Ditjen Anggaran Depkeu dengan maksud agar tambahan anggaran untuk KPU bisa disetujui. Informasi dari penyidik KPK, salah seorang pejabat Depkeu yang menerima dana siluman itu berinisial IH. Siapa IH?
(asy/)











































